Setelah membeli mobil tentu ada surat-surat kendaraan yang harus diurus. Yaitu pengurusan balik nama kepemilikan mobil. Ada baiknya pembeli memahami lebih dulu tentang syarat-syarat pengurusan balik nama kendaraan. Jangan sampai setelah membeli mobil pembeli akan sedikit kerepotan dalam pengurusan balik nama kepemilikan mobil.
Adapun syarat - syaratnya adalah antara lain :
- BPKB
- STNK
- Foto Kendaraan
- Check Fisik Kedaraan
- KTP Daerah Tujuan
- Kwitansi Pembelian
Jika pembeli dan pemilik lama mobil berdomisili di daerah yang sama, maka proses balik nama akan lebih simpel. Mobil bisa di bawa dengan mudah ke kantor Samsat setempat untuk check fisik. BPKB baru akan diterbitkan atas nama pembeli sebagai pemilik baru mobil. Sedangkan BPKB lama akan ditarik oleh Direktorat Lalulintas. Lama prosesnya sekitar tiga minggu sejak hari pendaftaran pengurusan. Pengurusan balik nama di wilayah jabodetabek dengan memakai Biro Jasa biayanya sekitar Rp 950 ribu - Rp 2,5 juta tergantung area lokasi. Jika mengurus sendiri tentu biayanya lebih akan lebih murah.
Mengingat biaya pengurusan balik nama antar propinsi yang cukup besar ada baiknya pembeli mempertimbangkan hal ini dalam menawar harga mobil incarannya. Dan bicarakan hal ini dengan sopan kepada penjual apakah dia bersedia membantu dalam pengurusaanya. Jangan sampai setelah mobil dibeli penjual menjadi susah dihubungi. Bisa jadi penjual menjual mobilnya karena ingin pindah ke luar kota atau ingin berangkat kerja ke luar negeri dalam waktu yang lama.
Jika pembeli tidak melakukan balik nama maka pajak tahunan harus dibayar dimana mobil terdaftar. Dan pembeli juga membutuhkan surat kuasa dari pihak yang tercantum namanya dalam BPKB. Pembeli dari luar kota akan sedikit repot untuk hal ini, apalagi jika domisili pembeli beda propinsi atau beda pulau dengan lokasi mobil terdaftar. Tentu pembeli akan mengeluarkan biaya akomodasi yang tidak sedikit untuk membayar pajak tahunan.