Memilih Kualitas Tinggi & Pas Dikantong

Memilih Kualitas Tinggi & Pas Dikantong
  • home
Home » » Pengurusan Balik Nama Kepemilikan Mobil

Pengurusan Balik Nama Kepemilikan Mobil

Setelah membeli mobil tentu ada surat-surat kendaraan yang harus diurus. Yaitu pengurusan balik nama kepemilikan mobil. Ada baiknya pembeli memahami lebih dulu tentang syarat-syarat pengurusan balik nama kendaraan. Jangan sampai setelah membeli mobil pembeli akan sedikit kerepotan dalam pengurusan balik nama kepemilikan mobil.

Adapun syarat - syaratnya adalah antara lain :

- BPKB
- STNK
- Foto Kendaraan
- Check Fisik Kedaraan
- KTP Daerah Tujuan
- Kwitansi Pembelian

Jika pembeli dan pemilik lama mobil berdomisili di daerah yang sama, maka proses balik nama akan lebih simpel. Mobil bisa di bawa dengan mudah ke kantor Samsat setempat untuk check fisik. BPKB baru akan diterbitkan atas nama pembeli sebagai pemilik baru mobil. Sedangkan BPKB lama akan ditarik oleh Direktorat Lalulintas. Lama prosesnya sekitar tiga minggu sejak hari pendaftaran pengurusan. Pengurusan balik nama di wilayah jabodetabek dengan memakai Biro Jasa biayanya sekitar Rp 950 ribu - Rp 2,5 juta tergantung area lokasi. Jika mengurus sendiri tentu biayanya lebih akan lebih murah.


Untuk kasus pembeli yang berdomisili di kota yang berbeda dengan penjual atau berbeda propinsi. Pengrusannya balok nama akan sedikit panjang. Pertama dilakukan pencabutan BPKB di kantor Samsat setempat dimana mobil terdaftar sebelumnya (biasanya di kota domisili penjual). Mobil harus di bawa untuk check fisik waktu proses pencabutan BKPB. Selanjutnya dengan surat pengantar dari Samsat kota awal dilakukan pengurusan pendaftaran mobil ke kantor Samsat  daerah yang dituju (kota domisili pembeli). Dimana di sana akan dilakukan check fisik sekali lagi, dan mobil harus di bawa sewaktu pendaftaran. Setelah selesai akan dikeluarkan BPKB baru atas nama pembeli dan plat nomor mobil akan disesuaikan dengan daerah baru. Jika menggunakan biro jasa biaya pengurusan balik nama antar propinsi berkisar antara Rp 4 juta - Rp 4,5 Juta. Jika pembeli bersedia mengurus sendiri akan mendapat biaya yang lebih murah. 

Mengingat biaya pengurusan balik nama antar propinsi yang cukup besar ada baiknya pembeli mempertimbangkan hal ini dalam menawar harga mobil incarannya. Dan bicarakan hal ini dengan sopan kepada penjual apakah dia bersedia membantu dalam pengurusaanya. Jangan sampai setelah mobil dibeli penjual menjadi susah dihubungi. Bisa jadi penjual menjual mobilnya karena ingin pindah ke luar kota atau ingin berangkat kerja ke luar negeri dalam waktu yang lama.

Jika pembeli tidak melakukan balik nama maka pajak tahunan harus dibayar dimana mobil terdaftar. Dan pembeli juga membutuhkan surat kuasa dari pihak yang tercantum namanya dalam BPKB. Pembeli dari luar kota akan sedikit repot untuk hal ini, apalagi jika domisili pembeli beda propinsi atau beda pulau dengan lokasi mobil terdaftar. Tentu pembeli akan mengeluarkan biaya akomodasi yang tidak sedikit untuk membayar pajak tahunan.

Statistic Pengunjung